BAB II
JINAYAT
2.1 Pengertian jinayat
Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa.[a]
Sekalipun merupakan isim mashdar (kata dasar), tetapi kata “jinayat” dipakai dalam bentuk jamak, karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa, karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan, harta, atau kehormatan.Adapun menurut istilah syariat, jinayat (tindak pidana) artinya menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisas, atau membayar diyat atau kafarah.
Jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu panca indranya.
Membunuh orang adalah dosa besar selain dari ingkar . karena kejinya perbuatan itu , juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum , Allah yang maha adil dan mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang benar itu,yaitu hukuman berat didunia dimasukan kedalam neraka diakhirat nanti.
Firman allah swt dalam QS.An-nisa:93.
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasanya ialah neraka jahanam , kekal ia didala mnya, dan allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya”[b]
Friman Allah swt dalam QS. Al-baqarah:178 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
- Hak allah
- Hak ahli waris (auliya` al-maqtul).
- Hak yang dibunuh (al-maqtul)
Pendapat ini pun dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam penuturan beliau, “Yang benar adalah, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), serta hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul).Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka hak Allah Subhanahu wa Ta’ala gugur dengan tobat si pembunuh, dan hak auliya` al-maqtul gugur dengan menunaikan qisas secara sempurna, dengan jalan perdamaian, atau dimaafkan.Akan tetapi, masih tersisa hak korban. Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah pun memperbaiki hubungan keduanya.
2.2 Cara pembunuhan
- Betul disengaja , yaitu dilakukan oleh yang dibunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya dengan perkasa yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas . berarti dia wajib dibunuh pula , kecuali dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
Allah memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum . Memang hukuman terhadap orang yang salah terutama adalah untuk menahut-nakuti masyarakat , agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu . Dengan berhentinya perbuatan yang buas itu umat manusia akan hidup sentosa aman,dantentram sehingga membuahkan kemakmuran.
Firman allah swt dalam QS . al-baqarah :179 .
ولكم في القصاص حياة يا أولي الألباب لعلكم تتقون] ]
”Dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa .”
Gambaran pembunuhan yang disengaja:
Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:
- Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.
- Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.
- Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.
- Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.
- Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.
- Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.
- Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.
- Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.
Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.
2. Ketaksengajaan semata-mata . misalnya seorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpa itu mati.
Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qisas , hanya wajib membayar debda(diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh,bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan cara diangsur selama tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman allah swt dalam QS. An-nisa :92 yang artinya:
”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karna tersalah, (hendaknya) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga siterbunuh itu .”
3. Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang ) misalnya: dengan cemeti kemutian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak wajib pula qisas , hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarganya yang membunuh , diangsur dalam tiga tahun.[c]
BAB III
QISAS
Pengertian Qisas (Hukum mati)
Yaitu hukum mati,perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh. merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya. tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh ada beberapa kemungkinan. seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.
Bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin.
3.2 Syarat-syarat wajib Qisas
- Orang yang membunuh itu sudah baliq dan berakal.
- yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
- orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama dan merdeka , begitu juga anak dengan bapak .oleh karnanya bago orang islam yang membunuh orang kafir tidak berlaku qisas; begitu juga orang merdeka,tidak dibunuh sebab membunuh hambah, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
- Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian .
Firman allah swt dalam QS. Al-baqarah:178 yang artinya:
” Hai orang – orang yang beriman , diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang di bunuh, orang merdeka, dengan orang yang merdeka,hamba dengan hamba.”
Sabda Rasululloh saw yang artinya:
” Orang islam tidak dibunuh sebab ia membunuh orang kafir.”(HR. Bnukhari)
”Bapak tidak dibunuh sebab dia membunuh anaknya.”(HR. Baihaqi)
Tiap-tiap dua orang yang berlaku antara keduanya qisas (hukum bunuh), berlaku pula antara keduanya Hukum potong atau qata’, dengan syarat seperti yang disebutkan pada syarat qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini:
Ø Hendaklah nama (jenis) ketua anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah,dan seterusnya. Oleh karena itu , tidak dipotong kiri dan kanan, tidak pula kaki dengan tangan, tidak pula ibujari dengan kelingking.
Ø Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Oleh sebab itu, tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan syalal (kering,tidak mempunyai kekuatan).
Tiap-tiap anggota yang tepotong dari peruasanya , berlaku padanya qisas , berarti dia harus dipotong pula. Adapun luka tidak di qisas tetapi yang jelas dapat disamakan dengan ukuran panjang,lebar , dan dalamnya.[1]
3.3 Pelaksanaan qishas:
Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.
3.4 Hikmah disyari'atkannya qishas:
Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.
Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.
Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.
Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.
Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.
Allah berfirman:
ولكم في القصاص حياة يا أولي الألباب لعلكم تتق
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)”
Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.
BAB IV
DIYAT
4.1 Pengertian Diyat (Denda)
Diyat adalah harta yang wajib dibayar oleh pelaku kepada korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat. Yang dimaksud dengan diyat isalah ”denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh ”.
Firman allah swt dalam QS.an-nisa 92 yang artinya:[2]
“seorang Mu'min karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah".
4.2 Macam-macam diyat
a. Denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian:30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur emppat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Diwajipkanya denda berat karena:
Ø Sebagai ganti hukum bunuh qisas yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda rasuluwllah saw:
”Barang siapa membunuh orang dengan sengaja , ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta yang sudah bunting.”( HR. Tirmizi ).[3]
Ø Melakukan pembunuhan ”seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diansur selama tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
b. Denda ringan, banyaknya seratus ekor unta juga , tetapi dibagi lima: 20 ekorunta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya .
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta , Wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta.Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat ulama yang lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak). Kalau denda itu masuk bagian denda berat ditambah sepertiganya.
Ringanya denda dipandang dari tiga segi:
- Jumlahnya yang dibagi lima.
- Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan.
- Diberi waktu selama tiga tahun.
Berat denda dipandang dari tiga segi juga:
- Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umurnya lebih besar.
- Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri.
- Denda wajib dibayar tunai.
Telah diterangkan tadi bahwa denda karena ketidaksengajaan semata-mata adalah denda ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi yaitu keadaan dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
- Apabila terjadi pembuhan ditanah haram mekah.
- Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah,Zulhijah, muharam, dan rajab).
- Apabilah yang terbunuh itu mahram yang membunuh.
Keteranganya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti umar dan usman. Dlil ini berdasarkan pada pemeriksaan sampai pada sepakat sahabat-sahabt atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari Kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh perempuan ) adalah seperdua dari denda laki-laki.
Sabda rasuluwllah saw :
”Denda peempuan seperdua dari denda laki-laki”
(HR. Amr ibni Hazm)
Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalag sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlimabelas dari denda orang islam.keteranganya berdasarkan dari keterangan para sahabat.
Disempurnakanya diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: Dua tapak tangan, dua kaki , hidung, membisukan, membutakan, menghilamngkan pendengaran, menghilangksan endengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkan akal.
Rasuluwllah saw telah memberikan surat kepada penduduk yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
“Sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, satu bibir satu diyat penuh,kemaluan satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat.”(HR. Nasai)
Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan qisas padnya karena tidak dpat disamakan, wajib membayar imbuh(pengganti kerusakan itu). Caranya kita yang menentukan misalnya orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan harga dari kerusakn itu. Umpamanya sebelum mendapat kerusakan itu ia berharga Rp 1000.000,00, sesudah dirusak atau dicelakakan berharga 900.000,00, maka imbuhnya dalah sepertujuh diyat.
