Selasa, 27 Desember 2011

tugas fiqh ku (pernikahan)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Ibadah adalah suatu kewajiban bagi ummat terhadap tuhanya.Kalau kita lihat setiap hari kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan seperti: shlolat, lima waktu,puasa ramadhan,membaca qur’an dan sebagainya. Disamping yang sering kita lakukan itu ada juga ibadah  sunnah seperti : menikah, melakukan puasa sunnah, melakukan sholat sunnah dan sebagainya.
Dan setiap ibadah memiliki syarat-syarat tersendiri seperti ingin melakukan sholat syarat yang paling utama ialah melakukan wudhu atau bersuci terlebih dahulu. Nah begitu pula nikah  mempunyai  syarat-syarat yang akan kami bahas diBabII kami.

1.2    Rumusan masalah
  1. Apa saja rukun nikah?
  2. Dan apa saja syarat –syarat nikah?


















BAB II
RUKUN DAN SYARAT NIKAH

2.1  Pengertian nikah

Nikah secara syar’I adalah seorang pria mengadakan akat kepada seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat  istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita,dapat memperoleh keturunan , dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Akat nikah merupakan mistaq (perjanjian)diantara sepasang suami istri.
Dalam pengertian luas pernikahan merupakan suatu ikatan lahir  antara dua orang, laki-laki dan perempuan,untuk hidup bersma dalam suatu rumah tangga dengan tujuan ingin mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat islam.1
 Adapun menurut UU no 1 tahun 1974 mengenai pernikahan pasal 1 sebagai berikut: ‘Pernikahan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria denga wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga )yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa..[1]

2.2  Hukum nikah
Hukum nikah dapat dibagi menjadi lima yaitu:[2]
1.Sunnah
    Bagi yang ingin menikah , mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunnah. 
    2. wajib
      Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zinah jika ia tidak segera menikah,maka hukum nikah adalah wajib. 
      3.Makruh
        Bagi orang yang ingin menikah ,tetapi belum mampu memberi nafjkah terhadap istri dan anak-anaknya ,maka hukum nikah adalah makruh.
        4. Haram
          Bagi yang ingin bermasud menyakiti wanita yang akan ia nikahi  maka hukum nikah adalah haram. 
          5. Mubah
            Bagi yang mampu dan aman dari fitnah , tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali. Jadi dikatakan mubah apabila menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang , tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.[3]

            2.3  Rukun nikah
            Rukun nikah berarti ketentuan – ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah . rukun nikah tersebut ada lima macam yakni sebagai berikut:
            1. Ada calon suami ,dengan syarat :laki-laki yang sudah berusia dewasa ,beragama islam,tidak dipaksa atau terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umroh, merdeka, berakal adil,benar-benar laki-laki dan tidak mempunyai hubungan mahrom dengan calon isri.
            2. Ada calon istri , dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur ,bukan perempuan musyrik, tidak ada ikatan perkawinan dengan orang lain ,tidak dalam keadaan haji dan umroh, benar-benar wanita, bukan makrom bagi calon suwami,dan tidak sedang masa idah.
            3. Ada wali nikah, yakni orang yang menikahkan mempelai laki-laki dan mempelai wanita ,atau mengizinkan pernikahanya rasululloh swa bersabda,sebagai berikut:
            Artinya: “dari aisyah r.a. ia berkata ‘Rasuluwlloh bersabda siapapun wanita yang menikah dengan tidak seizing walinya , maka batallah pernikahanya “’ (H.R. Imam yang 4 ,kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu Awamah,Ibnu Hibban,dan Al-hakim).

            Wali nikah dapat dibedakan menjadi dua macam :  
            Wali nasab,yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan . Wali hakim . yaitu kepala Negara yang beragama islam Di Indonesia , wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu ,mentri agama.Kemudian mentri agama mengangkat para pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim ,yaitu kepala kantor urusan agama islam yang berada disetiap kecamatan . wali hakim bertindak sebagai wali nikah,jika wali nasab tidak ada atau tidak bias memenuhi tugasnya.
            Adapun syarat seorang wali ialah:
            • . Beragama islam,orang yang tidak mempunyai agama tidak sah untuk menjadi wali nikah, seperti firman alloh dalam Al-Qur’an surat ali’imran ayat 28..
            • Laki-laki.
            • Balig dan berakal.
            • Merdeka dan buka hamba sahaya.
            • Tidak sedang dalam ihram haji atau umroh.
            • Adil.
            • Pendengaran dan penglihatanya sempurna mengerti bahasa yang digunakan dalam ijab dan qobul.
            Susunan wali:
            • Bapaknya
            • Kakeknya( Bapak dari bapak mempelai perempuan)
            • Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengan nya.
            • Saudara laki-laki yang sebapapak dengannya.
            • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengsannya.
            • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak dennanya
            • Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
            • Anak lali-laki Pamannya dari pihak bapak.dan hakim
            4. Ada dua orang saksi ,selain itu dalam pernikahan juga diperlukan dua orang saksi dengan syarat: beragama islam, laki-laki, balig(dewasa, berakal sehat, mempunyai pendengaran yang baik, dan mengerti ijab dan qobul.
              Sabda Rasuluwllos saw:
              Artinya: “ tidak sah  nikak kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang  adil “(hadis riwayat ahmad).
              5.      Ada akad nikah yakni ucapan ijab dan qobul .
                Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
                Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan .Suami wajib memberkan mas kawin(mahar) kepada istrinya .
                            Adapun syarat ijab dan qabul adalah
                • Lafadz ijab dan qabul harus lafas nikkah.
                • Lafadz ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah
                •  Lafadz nikah tidak ditaklikan dengan sesuatu , misalnya “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau segera membangun rumah”.
                • Lafadz ijab dan qabul harus terjadi dalam suatu majelis.



                [1] Suparta dan Zainuddin,2005,72.

                [2] Syamsyuri dalam bukunya Pendidikan agama islam untuk kelas 3 SMA.

                [3] Novilia Susanti dalam bukunya fiqh.

                data diriiii

                Saya adalah manusia yang masih belum sempurna ..nama saya Nurhasanah saya lahir dari rahim seorang ibu yang saynggat baik,imut,luchu,perhatian yaitu Lasmina dan ayah saya yang bernama M.A.isnan.saya mempunyai satu orang kakak dan satu orang adik yaitu kakak saya bernama Suhaimi, dan Adik saya bernama Hamidah.
                saya ini orang nya luchu,imoet,tapi kadang cetewet heheheheh.wajar,wajar :)
                saya sekolah SD di SD N 81 palembang(1-5),SD N143Palembang(6)
                SMP N 53 Palembang , SMA YPI Tunas bangsa '10, IAIN Raden Fatah Palembang '10 jurusan si(sistem informasi)